Perpanjangan Pendaftaran Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni
Dengan ini disampaikan bahwa masa pendaftaran sertifikasi telah diperpanjang. Kami mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk segera melengkapi persyaratan dan melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Standardisasi dilakukan untuk mengukur tingkat kemampuan dan/atau mengetahui kualitas kinerja lembaga seni (Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni) dalam pengendalian mutu, pengelolaan, dan produktivitas seni yang dilaksanakan di masyarakat.
2. Sertifikasi merupakan pemberiaan tanda bukti (sertifikat) pemenuhan standar kualitas lembaga seni, dan pemajuan sumber daya manusia, pemajuan kebudayaan, yang dicapai Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni, berdasarkan hasil standardisasi, berupa nilai angka komulatif yang dilakukan terhadap lembaga seni yang bersangkutan.
3. Manfaat sertifikat dimaksud meliputi:
• Sebagai dasar pertimbangan dalam pembinaan kualitas tata kelola.
• Pertimbangan pemberian penghargaan, bantuan, dan bentuk fasilitasi yang lain.
• Diproyeksikan sebagai mitra Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dalam kegiatan seni budaya
4. Bagi Sekaa/Sanggar/Komunitas/Yayasan Seni yang berminat silahkan mengisi formulir pendaftaran melalui tautan berikut atau dapat mengakses link pada bio. https://balikom.info/FormDaftarMandiriSSLS Pendaftaran paling lambat hingga 12 April 2026.
Repost: Dinas Kebudayaan Provinsi Bali