Penerapan pemilahan sampah dari sumber di lingkungan kantor Dinas Kebudayaan

Di Kantor Dinas Kebudayaan sampah dipilah menjadi lima jenis: organik, organik basah, anorganik, residu, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan ini berlaku untuk pegawai dan tamu.
Pelaksanaannya, sampah yang sudah dipilah dikumpulkan petugas kebersihan setiap pagi. Selanjutnya diarahkan sesuai jenis. Sampah organik diolah di teba modern, sampah bernilai ekonomi disalurkan ke bank sampah, sedangkan residu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Keberhasilan program tidak hanya ditentukan sarana, tetapi terutama kesadaran dan sikap mental individu. ASN diharapkan tidak sekadar menjalankan aturan, tetapi juga peduli lingkungan. “Yang utama itu perilaku dan sikap mental. Aturan bisa dibuat, tetapi harus dilaksanakan dengan kesadaran,”
Harapan kedepan penerapan di tingkat OPD ini jadi langkah awal perubahan perilaku lebih luas. Jika konsisten, pola pemilahan sampah dari kantor diyakini bisa ditiru masyarakat.

3 thoughts on “Penerapan pemilahan sampah dari sumber di lingkungan kantor Dinas Kebudayaan”
Comments are closed.