Pelayanan Publik

Jenis Pelayanan Publik pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan :

  1. Pendampingan Penyusunan Awig – Awig
  2. Penerbitan SKT ( Surat Keterangan Terdaftar ) bagi Lembaga adat
  3. Penerbitan Surat Keterangan Operasional Sanggar
  4. Penerbitan Surat Keterangan Pergantian Prajuru Desa Adat
  5. Pendaftaran ODCB ( Objek diduga Cagar Budaya )
  6. Pendataan dan Penetapan Cagar Budaya

Berikut dilampirkan Daftar Informasi Publik