
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja bagi instansi berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja.
Standar Operasional Prosedur Bidang Kebudayaan dan Tradisi
- SOP Layanan Ijin Membawa Cagar Budaya Keluar Wilayah Dalam Kabupaten Tabanan
- SOP Monitoring Warisan Budaya Dunia
Standar Operasional Prosedur Bidang Adat Istiadat
Standar Operasional Prosedur Bidang Kesenian
Standar Operasional Prosedur Bidang Persubakan
Standar Operasional Prosedur UPTD Museum Subak
- SOP Layanan Perpustakaan UPTD Museum Subak
- SOP Pameran Tetap UPTD Museum Subak
- SOP Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan
- SOP Pelayanan Edukasi dan Penyampaian Informasi
- SOP Peminjaman Buku
- SOP Penyetoran Uang Tiket
- SOP Surat Masuk Tamu Rombongan
Standar Operasional Prosedur Informasi Publik
- SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
- SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
- SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
- SOP Uji Konsekuensi
- SOP Pengaduan Pelayanan
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik
- Daftar Informasi Dikecualikan