Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok

Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan

Fungsi

Dinas Kebudayaan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan dalam bidang urusan kebudayaan
  2. Pelaksanaan kebijakan dalam bidang urusan kebudayaan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam bidang urusan kebudayaan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dalam bidang urusan kebudayaan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dalam bidang urusan kebudayaan.

 

TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DI LINGKUNGAN DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN TABANAN

link Lihat disini