TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan
Fungsi
Dinas Kebudayaan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan dalam bidang urusan kebudayaan
- Pelaksanaan kebijakan dalam bidang urusan kebudayaan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam bidang urusan kebudayaan
- Pelaksanaan administrasi dinas dalam bidang urusan kebudayaan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dalam bidang urusan kebudayaan.
TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DI LINGKUNGAN DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN TABANAN